Standar Industri Hijau

Standar Industri Hijau (SIH) adalah standar yang mengatur tentang penerapan prinsip-prinsip industri hijau di sektor industri manufaktur di Indonesia.

Peraturan SIH

Peraturan SIH

Peraturan Pemerintah berikaitan dengan Standar Industri Hijau

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Daftar Lembaga yang menerbitkan sertifikasi Industri Hijau

Penilaian Mandiri

Penilaian Mandiri

Sudah Sesuai Standar Industri Hijau kah Usaha Anda?

Industri Hijau merupakan prinsip produksi yang menekankan pada upaya penggunaan sumberdaya yang efisiensi dan efektif serta menjaga kelangsungan fungsi lingkungan hidup. Konsep ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan proses produksi dengan tetap memastikan ketersediaan bahan baku, air dan energi serta mengurangi dampak sosial dan lingkungan yang diakibatkan dari proses produksi.

Dalam upaya mendorong perkembangan Industri Hijau, Kementerian Perindustrian menetapkan standar khusus yang mengatur batasan penggunaan sumber daya yang spesifik dalam berbagai jenis komoditas produk. Standar ini disusun berdasarkan konsensus bersama antara pelaku usaha, pemerintah dan akademisi atas praktik produksi suatu barang. Untuk itu, aturan standar industri hijau dapat memberikan petunjuk bagi industri yang telah memiliki standar industri hijau untuk bertransformasi menuju proses produksi yang lebih ramah lingkungan. Dengan pemenuhan aspek-aspek dalam standar industri hijau, melalui kementerian perindustrian, pemerintah akan memberikan sertifikasi industri hijau (SIH) yang dapat menjadi bagian dari deklarasi produk ramah lingkungan perusahaan.

Selain itu, penerapan Industri Hijau juga diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen dalam menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan baik secara sosial maupun ekonomi.

Penerapan SIH diproyeksikan menjadi salah satu instrumen utama yang akan menopang pencapaian berbagai target pembangunan, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs), Environmental Social Governance (ESG), serta komitmen Indonesia dalam Enhanced-Nationally Determined Contribution (ENDC) dan pencapaian Net Zero Emission pada sektor industri manufaktur pada tahun 2050.

Saat ini, Sertifikasi Industri Hijau(SIH) masih bersifat sukarela, namun ke depan pemerintah akan menerapkan kewajiban Standar Industri Hijau secara bertahap. Dilain sisi, kementerian perindustrian juga terus melakukan penambahan standar industri hijau bagi komoditas yang saat ini belum memiliki standar industri hijau. Perusahaan industri dianjurkan untuk mempertimbangkan penerapan Standar Industri Hijau dalam seluruh aktivitas bisnisnya. Dengan demikian, selain mendapatkan manfaat efisiensi dalam proses produksi, ketika standar ini nantinya menjadi kewajiban yang mengikat, perusahaan telah memiliki fondasi yang kuat untuk memenuhinya.